Usai Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi
Tersangka dan barang bukti diamankan aparat kepolisian
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Satresnarkoba Polres Kukar meringkus 2 pengedar sabu sabu, di Tenggarong, pada 23 Oktober 2023.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin
Adam mengatakan, dua orang tersebut yakni FF dan AF. Mereka berdua merupakan
sepasang kekasih, yang berdomisilin di Jalan Mawar Tenggarong.
Kasus peredaran narkoba tersebut terungkap
berawal dari, informasi dari masyarakat pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul
20.00 wita, bahwa di Kelurahan Sukarame Tenggarong sering terjadi transaksi
narkoba jenis sabu sabu, dengan cara jejak atau dilempar.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim
opsnal menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober 2023
sekitar pukul 18.00 wita, kami mendapatkan informasi kembali bahwa mereka
sering transaksi dengan melempar sabu sabu di depan SMA 1 Tenggarong,"
ucap Aksaruddin kepada Poskotakaltim, Selasa (24/10/2023).
"Dan mereka menggunakan mobil, mobil
tersebut dikendarai oleh perempuan yang nerupakan kekasih FF," tambahnya.
Pada 23 Oktober 2023 sekitar pukul 20.20
wita, polisi melihat kendaraan yang dicurigai sedang parkir dipinggir jalan.
Kemudian ada seorang laki laki keluar dari mobil, dan orang tersebut menaruh
bungkusan chocolatos di pot bunga depan SMA 1 Tenggarong.
Setelah bungkusan tersebut ditaruh, mereka
langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut. Dan polisi langsung membututi
mereka berdua, hingga menuju Jalan KH Mukhsin.
"Kami mengikuti hingga Jalan KH Mukhsin,
dan langsung mengamankan mereka serta dilakukan penggeledahan," kata
Aksaruddin
Dari hasil penggeledahan, didapati sebanyak
66 poket sabu sabu dan penggeledahan dilanjutkan di kos mereka yang berada di
Jalan Mawar.
"Setelah kita lakukan penggeledahan ada
ditemukan sabu sabu sebanyak 66 poket di dalam tas perempuan. Dan dirumahnya
ditemukan sendok takar, pipet kaca," jelasnya.
Kemudian, polisi bersama tersangka kembali
menuju depan SMA 1 dimana mereka menaruh sabu sabu sebelumnya.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa barang
bukti tersebut ialah miliknya. Pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa
ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114
(2) jo Pasal 112 (2) UURI No. 35/2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) KUHP,
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(riz)